Kamis, 27 Desember 2012

MODEL PSB DI SMK N 1 LEMPUING JAYA


Hakekat Pusat Sumber Belajar
     Menurut AECT dalam Purwanto (2005:188) sumber belajar adalah meliputi semua sumber (baik berupa data, orang, atau benda) yang dapat digunakan untuk memberi fasilitas (kemudahan) belajar bagi peserta didik. Sedangkan menurut Percival dan Ellington (1984:124) sumber belajar merupakan a system, set of materials or situation that is deliberately created or set up in order to enable an individual student to learn. Menurut Hamalik dalam Trimo (2008) menyatakan bahwa sumber belajar adalah semua sumber yang dapat dipakai oleh siswa, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan siswa lainnya, untuk memudahkan belajar. 
Dari beberapa pengertian sumber belajar di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber belajar adalah segala sesuatu meliputi potensi, pengalaman, tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi yang dapat dimanfaatkan guru maupun siswa dalam memudahkan proses belajar.

Kamis, 13 Desember 2012

KURIKULUM SMP

Berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 (2) bahwa SMP termasuk dalam jenjang pendidikan dasar. Kemudian dalam pasal 37 (1) disebutkan “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: 
a. Pendidikan agama; 
b. pendidikan kewarganegaraan; 
c. bahasa; 
d. matematika; 
e. ilmu pengetahuan alam; 
f. ilmu pengetahuan sosial; 
g. seni dan budaya; 
h. pendidikan jasmani dan olahraga; 
i. keterampilan/kejuruan; dan 
j. muatan lokal 

Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 (1) disebutkan