Kamis, 13 Desember 2012

KURIKULUM SMP

Berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 (2) bahwa SMP termasuk dalam jenjang pendidikan dasar. Kemudian dalam pasal 37 (1) disebutkan “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: 
a. Pendidikan agama; 
b. pendidikan kewarganegaraan; 
c. bahasa; 
d. matematika; 
e. ilmu pengetahuan alam; 
f. ilmu pengetahuan sosial; 
g. seni dan budaya; 
h. pendidikan jasmani dan olahraga; 
i. keterampilan/kejuruan; dan 
j. muatan lokal 

Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 (1) disebutkan