Kamis, 13 Desember 2012

KURIKULUM SMP

Berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 (2) bahwa SMP termasuk dalam jenjang pendidikan dasar. Kemudian dalam pasal 37 (1) disebutkan “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: 
a. Pendidikan agama; 
b. pendidikan kewarganegaraan; 
c. bahasa; 
d. matematika; 
e. ilmu pengetahuan alam; 
f. ilmu pengetahuan sosial; 
g. seni dan budaya; 
h. pendidikan jasmani dan olahraga; 
i. keterampilan/kejuruan; dan 
j. muatan lokal 

Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 (1) disebutkan
bahwa “Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 
d. kelompok mata pelajaran estetika; 
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. 

Selanjutnya ketentuan dalam pasal 6 di atas dijelaskan dalam Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi pada BAB II poin A (1) yaitu sebagai berikut.

No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Dalam Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi pada BAB II poin B (2) dijelaskan sebagai berikut. Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. 
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut. 
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. 
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. 
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”. 
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit. 
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Inggris
4
4
4
5. Matematika
4
4
4
6. Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8. Seni Budaya
2
2
2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
32
32
32

Dalam Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi pada BAB III dijelaskan tentang beban belajar yaitu sebagai berikut. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut: 
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit; 
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit; 
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. 

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB: 
   1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran; 
  2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran. 
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.  
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran. 

Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan 
Pendidikan
Kelas
Satu jam pemb. tatap muka (menit)
Jumlah jam pemb. Per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SMP/MTs/ SMPLB*)
VII s.d. IX
40
32
34-38
1088 - 1216 jam pembelajaran
(43520 - 48640
menit)
725-811

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari: 
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan. Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 

Dalam Permendiknas no.23 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada poin A dijeskan standar kompetensi lulusan untuk SMP adalah sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB*/Paket B 
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja 
2. Menunjukkan sikap percaya diri 
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas 
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional 5. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif 
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif 
7. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya 
8. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari 
9. Mendeskripsi gejala alam dan sosial 
10. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab 
11. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 
12. Menghargai karya seni dan budaya nasional 
13. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya 
14. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang 
15. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun 
16. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat 
17. Menghargai adanya perbedaan pendapat 
18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana 
19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana 
20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar