Berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 (2) bahwa SMP termasuk dalam jenjang pendidikan dasar. Kemudian dalam pasal 37 (1) disebutkan “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal
Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 (1) disebutkan
bahwa “Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
bahwa “Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Selanjutnya
ketentuan dalam pasal 6 di atas dijelaskan dalam Permendiknas No.22 tahun 2006
tentang Standar Isi pada BAB II poin A (1) yaitu sebagai berikut.
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan
Kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan
wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan
mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
Budaya hidup
sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Dalam Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi pada BAB II poin B (2) dijelaskan sebagai berikut.
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
|
Kelas dan
Alokasi Waktu
|
||||
VII
|
VIII
|
IX
|
|||
A. Mata
Pelajaran
|
|||||
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
||
3. Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
||
4. Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
||
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
||
6. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
||
7. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
||
8. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
||
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
||
10.
Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
||
B. Muatan
Lokal
|
2
|
2
|
2
|
||
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
||
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
Dalam Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi pada BAB III dijelaskan tentang beban belajar yaitu sebagai berikut.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Pendidikan
|
Kelas
|
Satu jam pemb. tatap muka
(menit)
|
Jumlah jam pemb. Per
minggu
|
Minggu Efektif per tahun
ajaran
|
Waktu pembelajaran per
tahun
|
Jumlah jam per tahun (@60
menit)
|
SMP/MTs/ SMPLB*)
|
VII s.d. IX
|
40
|
32
|
34-38
|
1088 - 1216 jam pembelajaran
(43520 - 48640
menit)
|
725-811
|
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Dalam Permendiknas no.23 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada poin A dijeskan standar kompetensi lulusan untuk SMP adalah sebagai berikut.
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2. Menunjukkan sikap percaya diri
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
5. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
8. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
9. Mendeskripsi gejala alam dan sosial
10. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
11. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
12. Menghargai karya seni dan budaya nasional
13. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
14. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
15. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
16. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
17. Menghargai adanya perbedaan pendapat
18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar