Kamis, 27 Desember 2012

MODEL PSB DI SMK N 1 LEMPUING JAYA


Hakekat Pusat Sumber Belajar
     Menurut AECT dalam Purwanto (2005:188) sumber belajar adalah meliputi semua sumber (baik berupa data, orang, atau benda) yang dapat digunakan untuk memberi fasilitas (kemudahan) belajar bagi peserta didik. Sedangkan menurut Percival dan Ellington (1984:124) sumber belajar merupakan a system, set of materials or situation that is deliberately created or set up in order to enable an individual student to learn. Menurut Hamalik dalam Trimo (2008) menyatakan bahwa sumber belajar adalah semua sumber yang dapat dipakai oleh siswa, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan siswa lainnya, untuk memudahkan belajar. 
Dari beberapa pengertian sumber belajar di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber belajar adalah segala sesuatu meliputi potensi, pengalaman, tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi yang dapat dimanfaatkan guru maupun siswa dalam memudahkan proses belajar.
Pusat sumber belajar (PSB) menurut Percival dan Ellington (1984:125) merupakan a place (anything from part of a room to an entire complex of buildings) that is set up specially for the puspose of housing and using a collection of resources, usually in the form of instructional media. Tuker dalam Purwanto (2005:190) mendefinisikan PSB sebagai suatu departemen yang memberikan fasilitas pendidikan, pelatihan, dan pengenalan melalui produksi bahan media (seperti slide, transparansi OHP, filmstrip, video, film, dan lain-lain) dan pemberian pelayanan penunjang seperti sirkulasi peralatan audiovisual, penyajian program-program video, pembuatan katalog, dan pemanfaatan pelayanan sumber-sumber belajar pada perpustakaan. Selanjutnya Merril dan Drob dalam Purwanto (2005:190) mendefinisikan PSB sebagai suatu kegiatan yang terorganisir yang terdiri dari direktur PSB, staf, perlatan, dan bahan-bahan pembelajaran yang ditempatkan dalam suatu lokasi yang mempunyai satu atau lebih fasilitas khusus untuk perencanaan, pembuatan, penyajian, pengembangan, dan pelayanan perencanaan yang berhubungan dengan kurikulum dan pengajaran pada suatu universitas atau sekolah.
Berdasarkan beberapa definisi PSB di atas dapat disimpulkan bahwa PSB adalah suatu kegiatan terorganisir yang terdiri dari direktur PSB, staf, perlatan, dan bahan-bahan pembelajaran yang dirancang dengan tujuan menyimpan, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi sumber belajar serta memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan kurikulum dan pengajaran pada suatu universitas atau sekolah.
Model-Model Pusat Sumber Belajar di Sekolah
            Ada beberapa model PSB yang dapat dikembangkan di sekolah. PSB yang dikembangkan di sekolah haruslah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada masing-masing sekolah. Berdasarkan kompleksitas dan keluasan fungsi pada PSB, maka tipe PSB sekolah menurut Rahadi dalam Purwanto (2005:194) dikategorikan menjadi 4 tipe, yaitu tipe A, B, C, dan D.
1.    PSB Tipe A

PSB Tipe A merupakan PSB yang memiliki fungsi-fungsi yang paling lengkap sehingga PSB ini memiliki struktur organisasi yang paling besar dibandingkan dengan ketiga Tipe PSB lainnya. Selain itu, PSB Tipe A memiliki kualifikasi ketenagaan paling tinggi dengan sarana prasarana dan koleksi bahan ajar yang paling lengkap.
a.    Fungsi
PSB Tipe A memiliki 4 fungsi, yaitu:
1)      Fungsi administrasi, meliputi kegiatan
a)      penyusunan rencana dan program PSB;
b)      inventarisasi sarana dan prasarana PSB;
c)      pengadaan koleksi sumber belajar;
d)     pengelolaan sistem informasi PSB;
e)      supervisi dan evaluasi layanan PSB;
f)       penyusunan laporan kegiatan PSB.
2)      Fungsi pengembangan sistem pembelajaran, meliputi kegiatan:
a)      pelayanan konsultasi dalam perencanaan pembelajaran;
b)      pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan pembelajaran;
c)      pelayanan konsultasi dalam evaluasi pembelajaran;
d)     pelayanan dalam penyusunan rencana pembelajaran;
e)      pelatihan dalam pengembangan media pembelajaran;
f)       pelatihan dalam pemanfaatan media;
g)      pelatihan dalam evaluasi hasil belajar.
3)      Fungsi pelayanan dan pemeliharaan, meliputi kegiatan:
a)      pelayanan dalam pemanfaatan bengkel kerja, misalnya otomotif, bangunan, listrik, tata boga, tata busana, kesekretarisan, perhotelan, kesenian, keolahragaan;
b)      pelayanan dalam pemanfaatan perpustakaan, baik cetak maupun noncetak;
c)      pelayanan dalam pemanfaatan laboratorium IPA, IPS, Bahasa, TIK;
d)     pemeliharaan peralatan bengkel kerja, perpustakaan, laboratorium;
e)      pemeliharaan peralatan produksi media.

b.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi PSB Tipe A adalah seperti pada bagan berikut.

a.    Ketenagaan
Berdasarkan fungsi dan struktur PSB Tipe A seperti yang dijelaskan di atas maka jumlah dan kualifikasi tenaga yang diperlukan untuk menyelenggarakan PSB Tipe A adalah sebagai berikut.
1)      Jumlah Tenaga
a)      1 orang penanggung jawab PSB (Kepala Sekolah).
b)      1 orang Koordinator PSB.
c)      1 orang tenaga administrasi.
d)     1 orang Ketua Unit Pelayanan dan Pemeliharaan yang dibantu oleh pengelola perpustakaan, laboratorium, dan bengkel kerja yang dibutuhkan sekolah.
e)      1 orang Ketua Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran yang dibantu oleh beberapa tenaga sekurang-kurangnya memiliki kompetensi di bidang desain pembelajaran, materi pembelajaran, dan media.
f)       1 orang Ketua Unit Pengembangan Media yang dibantu oleh beberapa tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi di bidang media cetak, audiovisual, audio, grafis, dan multimedia.
2)      Kualifikasi Tenaga
a)      Koordinator PSB
Koordinator PSB bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah selaku pimpinan tertinggi sekolah. Koordinator PSB dijabat oleh salah seorang guru yang menguasai bidang pengembangan pembelajaran atau pengembangan media. Kualifikasi pendidikan untuk koordinator PSB minimal S1 bidang pendidikan.
b)      Tenaga Administrasi
Untuk dapat mengelola sekretariat PSB secara baik, maka tenaga administrasi haruslah memiliki kemampuan mengelola administrasi ketatausahaan seperti surat-menyurat dan pembuatan laporan pengeporasian komputer, dan inventarisasi barang dan pemeliharaannya. Kualifikasi pendidikan untuk tenaga administrasi minimal D3 sekretaris.
c)      Ketua Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran
Ketua Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran dipersyaratkan memiliki kemampuan dalam;
·         mendesain dan mengembangkan sistem pembelajaran, menganalisis kebutuhhan, merumuskan tujuan pembelajaran dengan baik, menentukan prosedur evaluasi dan menyusun tes, mengembangkan strategi pembelajaran, dan mengembangkan bahan pembelajaran,
·         merevisi  program pembelajaran yang dinilai kurang efektif untuk meningkatkan kemampuan tenaga pembelajaran,
·         melakukan penelitian untuk meningkatkan proses pembelajaran.
Kualifikasi untuk Ketua Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran minimal berlatarbelakang pendidikan S-1 bidang pendidikan terutama teknologi pembelajaran.

d)     Ketua Unit Pelayanan dan Pemeliharaan
Ketua Unit Pelayanan dan Pemeliharaan bertugas mengatur sirkulasi bahan pustaka baik cetak maupun noncetak termasuk bahan untuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan peminjaman produk-produk PSB serta mengontrol bengkel dan laboratorium. Latar belakang pendidikan untuk Ketua Unit Pelayanan dan Pemeliharaan sekurang-kurangnya S-1 bidang pendidikan dan pernah mengikuti diklat tentang perpustakaan dan pengelolaan media pembelajaran.
e)      Ketua Unit Pengembangan Media
f)       Ketua Unit Pengembangan Media merupakan orang yang mampu mendesain, memproduksi, dan mengevaluasi media pembelajaran. Kualifikasi yang harus dimiliki adalah kemampuan di bidang pengembangan media, perpustakaan, teknologi infromasi dan komunikasi, grafis, dan komputer. Latar belakang pendidikan untuk Ketua Unit Pengembangan Media adalah S-1 sesuai bidangnya.

b.    Sarana dan Prasarana PSB Tipe A
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan PSB Tipe A adalah sebagai berikut.
1)      Ruangan
·         Ruangan katalog/resepsionis
·         Ruangan pimpinan atau koordinator.
·         Ruangan sekretariat.
·         Ruangan informasi.
·         Ruangan pengembangan pembelajaran.
·         Ruangan pengembangan media.
·         Ruangan evaluasi produksi media.
·         Ruangan peminjaman dan penyimpanan.
·         Ruangan laboratorium.
·         Ruangan laboratorium multimedia dan internet.
·         Ruangan bengkel / praktek (untuk SMK).
·         Ruangan pelatihan.
·         Ruangan perpustakaan.
·         Ruangan presentasi media audiovisual (media cetak, baca, media noncetak, pemanfaatan media noncetak).
2)      Peralatan pendukung
·         Rak-rak buku.
·         Lemari katalog.
·         Meja dan kursi baca.
·         Meja peminjaman.
·         Meja pelayanan pengguna (front office).
·         Meubeler berupa sofa.
·         Meja dan kursi petugas.
3)      Peralatan Media
·         Peralatan produksi media
# Kamera foto.
# Kamera video.
# Video editing.
# Komputer animasi.
# Peralatan perekam audio.
# Peralatan produksi untuk media grafis.
·         Peralatan penyaji (hardware)
# TV monitor.
# VCD/DVD player.
# Radio tape recorder.
# OHP.
# LCD.
# Komputer.
# Proyektor slide.
# Peralatan laboratorium untuk biologi, fisika, kimia, dan bahasa.
# Peralatan bengkel (untuk SMK) : bengkel bangunan, bengkel elektronika, bengkel listrik, bengkel mesin, dan bengkel otomotif.

c.    Bahan ajar (software)
·         Media cetak (buku, jurnal, hasil penelitian, dan lain-lain).
·         Media noncetak (audio, video, CD pembelajaran, CAI).
·         Media realia model/tiruan, specimen.
·         Media grafis.

1.    PSB Tipe B
a.    Fungsi
PSB Tipe B memiliki 2 fungsi, yaitu:
1)        Fungsi pelayanan dan pemeliharaan, meliputi kegiatan perpustakaan, laboratorium, pemanfaatan media audio visual dan pemeliharaannya.
2)        Pengembangan Media, meliputi media cetak, media audio visual, multimedia, pengadaan perangkat keras dan pemeliharaannya.
b.    Struktur Organisasi
PSB merupakan salah satu unit dalam struktur organisasi sekolah. Koordinator PSB bertanggungjawab kepada kepala sekolah. Struktur PSB Tipe B adalah sebagai berikut.
 





















c.    Lingkup kerja
       Lingkup kerja PSB Tipe B meliputi pengelolaan kegiatan (1) perpustakaan, (2) laboratorium, dan (3) pengembangan media, termasuk ke dalam masing-masing kegiatan ini adalah:
1)      Pengadaan, pengelolaan, peminjaman, pemeliharaan media cetak, noncetak untuk perpustakaan.
2)      Penyajian dan pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan praktikum sesuai dengan jenis mata pelajaran dan pemeliharaannya.
3)      Identifikasi materi pokok/topik pelajaran yang akan dimediakan, produksi, dan evaluasi baik untuk media cetak maupun noncetak serta pemeliharaan perangkat keras pengembangan media.
Cakupan kegiatan di atas hendaknya disesuaikan dengan kondisi sekolah.
d.   Ketenagaan
       Jumlah dan jenis tenaga yang diperlukan untuk pengelolaan PSB Tipe B dapat diuraikan sebagai berikut.
1)      Seorang koordinator PSB yang berkualifikasi pendidikan minimal D3 pendidikan.
2)      Seorang tenaga perpustakaan yang berkualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan yang dinilai memiliki kemampuan mengelola perpustakaan.
3)      Seorang tenaga laboran yang berkualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan yang dinilai memiliki kemampuan mengelola laboratorium.
4)      Tiga orang yang berkualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan pernah mengikuti pelatihan di bidang pengembangan media untuk mengelola kegiatan pengembangan media.
e.    Saran dan Prasarana
       Sarana dan prasarana yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
1)      Ruangan (perpustakaan, laboratorium, dan pengembangan media).
2)      Peralatan untuk:
·      Perpustakaan (rak buku, katalog, perangkat komputer, TV monitor, VCD/DVD player, radio, tape recorder, OHP, dan LCD).
·      Laboratorium (peralatan laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran).
·      Pengembangan media (kamera foto, kamera video, komputer animasi, peralatan perekam audio, peralatan produksi untuk media grafis).
f.     Bahan Ajar
1)      Media cetak (buku, majalah, surat kabar, referensi, jurnal, hasil penelitian).
2)      Media audio visual (kaset audio, kaset video, CD/VCD pembelajaran, multimedia).
3)      Media visual (OHT, peta, globe, carta, realia/model).
4)      Media grafis.

2.    PSB Tipe C
a.    Fungsi
       Fungsi PSB Tipe C hanya memiliki fungsi pelayanan dan pemeliharaan. Cakupan kegiatan untuk melaksanakan fungsi ini meliputi kegiatan pelayanan perpustakaan, laboratorium, pemanfaatan media audio visual, dan pemeliharaan/perawatan perangkat lunak dan keras.
b.    Struktur Organisasi
       PSB Tipe C merupakan satu unit kegiatan dalam struktur organisasi sekolah di bawah koordinasi bidang kurikulum. Koordinator PSB bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Sesuai dengan fungsi yang diembannya, struktur organisasi PSB Tipe C adalah sebagai berikut.


Siswa, Guru, Karyawan
 
















c. Lingkup Kerja
            Lingkup kerja PSB Tipe C meliputi pengelolaan perpustakaan (pengadaan, pengolahan, peminjaman, pemeliharaan media cetak dan noncetak) dan laboratorium (penyiapan dan pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan praktikum sesuai dengan jenis mata pelajaran serta pemeliharaan perangkat kerasnya serta pengembangan media.
d. Ketenagaan
            Untuk mengelola PSB Tipe C diperlukan:
1)      Satu orang koordinator PSB yang berkualifikasi pendidikan minimal D3 pendidikan.
2)      Seorang tenaga perpustakaan yang berkualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan yang dinilai memiliki kemampuan mengelola perpustakaan.
3)      Satu orang koordinator laboratorium (tenaga laboran) yang berkualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan yang dinilai memiliki kemampuan mengelola laboratorium.
e. Sarana dan Prasarana
            Sarana dan prasarana yang dibutuhkan adalah:
1)      Ruangan (perpustakaan dan laboratorium)
2)      Peralatan:
·         Perputakaan (rak buku, katalog, seperangkat komputer, TV monitor, VCD/DVD player, radio, tape recorder, OHP, dan LCD).
·         Laboratorium (peralatan laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran).
f. Bahan Belajar
1)      Media cetak (buku, majalah, surat kabar, referensi, jurnal, hasil penelitian).
2)      Media audio visual (kaset audio, kaset video, CD/VCD pembelajaran, multimedia).
3)      Media visual (OHT, peta, globe, carta, realia/model).
4)      Media grafis.


4. PSB Tipe D
            PSB Tipe D merupakan PSB yang memiliki fungsi yang paling sedikit sehingga PSB ini memiliki struktur organisasi yang paling kecil, kualifikasi ketenagaan yang tidak terlalu tinggi, serta sarana/prasarana, dan koleksi bahan ajar yang paling sedikit.
a. Fungsi
            PSB Tipe D memiliki fungsi administrasi dan layanan perpustakaan. Fungsi ini mencakup:
1)      Administrasi, meliputi kegiatan:
·         penyusunan rencana dan program PSB;
·         inventarisasi sarana dan prasarana PSB;
·         pengadaan koleksi sumber belajar;
·         pengelolaan sistem informasi PSB;
·         supervisi dan evaluasi layanan PSB;
·         penyusunan laporan kegiatan PSB.
b. Struktur Organisasi
            Struktur organisasi PSB Tipe D adalah sebagai berikut.


Siswa, Guru, Karyawan
 










c. Ketenagaan
            Berdasarkan fungsi dan struktur PSB Tipe D sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka jumlah dan kualifikasi tenaga yang diperlukan untuk mengelolan penyelenggaraan PSB Tipe D meliputi:
1)      Jumlah tenaga
·         1 orang penanggug jawab PSB (kepala sekolah).
·         1 orang koordinator PSB.
·         1 orang kepala administrasi.
·         1 orang ketua unit pelayanan perpustakaan cetak yang dibantu oleh pengelola perpustakaan.
·         1 orang ketua unit pelayanan perpustakaan noncetak dibantu oleh pengelola media noncetak.
2)      Kualifikasi tenaga
·         Koordinator PSB
Koordinator PSB bertanggung jawab kepada kepala sekolah selaku piminan tertinggi di sekolah tersebut. Koordinator PSB dijabat oleh seorang guru yang menguasai bidang pengembangan pembelajaran atau pengembangan media. Kualifikasi pendidikan untuk koordinator PSB adalah minimal D2 bidang pendidikan.
·         Tenaga administrasi
Kemampuan yang harus dimiliki oleh tenaga administrasi yang akan mengelola kegiatan sekretariat PSB adalah di bidang pengelolaan administrasi ketatausahaan seperti surat-menyurat, pembuatan laporan, pengoperasian komputer, dan inventarisasi barang dan pemeliharaan. Kualifikasi pendidikan untuk tenaga administrasi adalah minimal SMA.
·         Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan Cetak
Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan Cetak bertugas mengatur sirkulasi bahan pustaka cetak termasuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan peminjaman koleksi PSB. Latar belakang pendidikan untuk Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan Cetak adalah sekurang-kurangnya D2 dan pernah mengikuti diklat tentang perpustakaan.
·         Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan Noncetak
Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan Noncetak bertugas mengatur sirkulasi bahan pustaka noncetak termasuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan peminjaman koleksi PSB. Latar belakang pendidikan untuk Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan Noncetak adalah sekurang-kurangnya D2 dan pernah mengikuti diklat tentang perpustakaan.
d. Sarana dan Prasarana
            Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan PSB Tipe D adalah sebagai berikut:
1)      Sebuah ruangan yang dapat berfungsi untuk:
·         penyimpanan buku dan layanan perpustakaan;
·         sekretariat; dan
·         pelayanan audio visula.
2)      Peralatan pendukung, seperti:
·         rak-rak buku;
·         lemari katalog;
·         meja dan kursi baca;
·         meja peminjaman;
·         meja dan kursi petugas.
3)      Peralatan penyaji (hardware), seperti:
·         TV Monitor;
·         VCD/DVD player;
·         radio tape recorder;
·         OHP; dan
·         Komputer.
e. Bahan Belajar (Software)
1)      Media cetak (buku, jurnal, hasil penelitian, dan lain-lain).
2)      Media noncetak (audio, video, CAI).
3)      Media grafis.



I.         PEMBAHASAN
Profil SMK Negeri 1 Lempuing Jaya
SMK Negeri 1 Lempuing Jaya memulai kegiatan belajar mengajarnya pada tahun ajaran 2008/2009. SMK N 1 Lempuing Jaya terletak di Jalan Lintas Timur Km. 108, Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing  Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
SMK N 1 Lempuing Jaya, memiliki 4 Bidang Studi Keahlian yaitu:
1.        Agribisnis dan Agroteknologi
2.        Teknologi dan Rekayasa
3.        Bisnis dan Manajemen
4.        Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dari 4 (empat) Bidang Studi Keahlian tersebut terdapat masing-masing satu Program Studi Keahlian yaitu:
1.         Agribisnis Produksi Tanaman
2.         Administrasi
3.         Teknik Otomotif
4.         Teknik Komputer dan Informatika
Dari 4 (empat) program studi keahlian tersebut juga terdapat masing-masing Kompetensi Keahlian yaitu :
1.      Agribisnis Tanaman Perkebunan
2.      Administrasi Perkantoran
3.      Teknik Kendaraan Ringan
4.      Teknik Komputer dan Jaringan

SMK N 1 Lempuing Jaya mempunyai 26 rombel dengan 55 orang pendidik dan 7 orang tenaga kependidikan. SMK Negeri 1 Lempuing Jaya mempunyai 20 ruang kelas, dengan kondisi ini maka pembelajaran dilakukan dengan menerapkan double shift, yaitu pagi dan siang (Sumber: Hasil wawancara dengan TU SMK N 1 Lempuing Jaya dan observasi lapangan).

Model Pusat Sumber Belajar (PSB) di SMK Negeri 1 Lempuing Jaya
            SMK N 1 Lempuing Jaya mempunyai 4 (empat) program studi keahlian yaitu :
1.    Agribisnis Tanaman Perkebunan (ATP)
2.    Administrasi Perkantoran (AP)
3.    Teknik Kendaraan Ringan (TKR)
4.    Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)

Program studi keahlian Agribisnis Tanaman Perkebunan (ATP) difasilitasi dengan sebuah gudang sebagai tempat penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan alat praktek berupa cangkul, parang, linggis, gunting kembang, alat okulasi, sepatu kerja, alat siram bibit, sprayer, alat semprot hama, pupuk, dan bibit. Gudang ini dikelola secara langsung oleh ketua program keahlian ATP sebagai koordinator dan dibantu oleh guru-guru produktif ATP. Selain sebagai tempat penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan alat praktek ATP, gudang ini juga melaksanakan fungsi administrasi berupa inventarisasi sarana dan prasarana serta pengadaan sumber belajar yang diperlukan oleh program studi keahlian ATP.
Selain gudang, program studi keahlian ATP dilengkapi dengan lahan praktek, yaitu lahan praktek untuk kelas X, kelas XI, dan kelas XII. Di lahan ini siswa melakukan praktek menanam tanaman perkebunan, mulai dari memilih bibit, menanam, memelihara, dan memanen hasil tanaman mereka, sekaligus tempat ujian praktek siswa program keahlian ATP.
Program studi keahlian Administrasi Perkantoran belum mempunyai ruang praktek. Karena kondisi gedung belum memungkinkan untuk diadakan ruang praktek untuk proagram keahlian AP. Pembelajaran AP yang berhubungan dengan surat-menyurat dan administrasi lebih banyak dilakukan di ruang kelas. Siswa yang sebagian besar mempunyai laptop bisa mengakses internet dengan hotspot yang telah tersedia dari ruang kelas. Selain itu, ketika pembelajaran perlu presentasi, guru membawa LCD ke kelas, dan kadang-kadang memanfaatkan lab komputer. Pemanfaatan LCD dikoordiansi oleh seorang koordinator yang merupakan anggota TU dengan kualifikasi pendidikan SMA. Guru yang akan memanfaatkan LCD harus berkoordinasi langsung dengan koordinator tersebut.
Program studi keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR) mempunyai sebuah bengkel. Bengkel ini dikelola oleh ketua program keahlian TKR sebagai koordinator dan dibantu oleh guru-guru produktif TKR. Di bengkel ini terdapat alat-alat praktek berupa sebuah mobil, motor, dan tool set. Fungsi yang telah dijalankan oleh bengkel yaitu (1) fungsi pelayanan berupa pemanfaatan media pembelajaran, baik secara individual maupun kelompok, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan. (2) Fungsi administrasi, berupa inventarisasi dan pengadaan alat-alat praktek.
Program studi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) mempunyai sebuah bengkel yang berisi alat-alat praktek sperti CPU, monitor, laptop, dan jaringan komputer. Bengkel ini dikepalai oleh ketua program keahlian TKJ dan dibantu oleh guru produktif TKJ. Tetapi karena bengkel ini sangat kecil sehingga praktek siswa TKJ lebih banyak dilakukan di kelas dengan membawa alat-alat praktek tersebut ke kelas atau memanfaatkan lab. Komputer. Bengkel TKJ  menjalankan fungsi yaitu (1) fungsi pelayanan berupa penyimpanan dan pemeliharaan peralatan. (2) Fungsi administrasi, berupa inventarisasi dan pengadaan alat-alat praktek.
Selain bengkel dan alat praktek untuk setiap program studi keahlian, SMK Negeri 1 Lempuing Jaya mempunyai sebuah perpustakaan yang bersebelahan dengan bengkel TKJ. Perpustakaan SMK Negeri 1 Lempuing Jaya dikepalai oleh seorang kepala perpustakaan yang merupakan guru Bahasa Indonesia yang berkualifikasi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia. Perpustakaan SMK Negeri 1 Lempuing Jaya menjalankan fungsi yaitu (1) fungsi pelayanan berupa pemanfaatan, penyimpanan, peminjaman, dan pemeliharaan media cetak. (2) Fungsi administrasi, berupa inventarisasi dan pengadaan media cetak, seperti buku dan majalah.
SMK Negeri 1 Lempuing Jaya mempunyai sebuah lab. Komputer yang dilengkapi oleh LCD dan proyektor slide. Lab. Komputer dikepalai oleh seorang koordinator merangkap guru produktif TKJ dengan kualifikasi S-1 Pendidikan Komputer. Lab. Komputer menjalankan fungsi yaitu (1) fungsi pelayanan berupa pemanfaatan, penyimpanan, dan pemeliharaan komputer. (2) Fungsi administrasi, berupa inventarisasi dan pengadaan komputer dan jaringannya.
SMK Negeri 1 Lempuing Jaya belum mempunyai laboratorium Biologi, Fisika, maupun Kimia. Tetapi alat dan bahan untuk praktek biologi, fisika, dan kimia tersedia dan di simpan di lemari di ruang TU. Ketika akan diadakan praktek maka alat dan bahan tersebut dibawa ke kelas.
 Selain fungsi pelayanan dan fungsi administrasi seperti yang dijelaskan di atas, sebenarnya SMK Negeri 1 Lempuing Jaya telah menjalankan fungsi: (1) fungsi pengembangan berupa pembuatan instrumen evaluasi pembelajaran, penyusunan bahan ajar cetak (modul) untuk guru kelas XI, dan pembuatan multimedia pembelajaran. Fungsi ini dilaksanakan secara individu oleh guru dibawah koordinasi Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum. (2) Fungsi pelatihan berupa pelatihan pengembangan sistem pembelajaran (RPP) yang diadakan setiap awal tahun pembelajaran dan di bawah koordinasi Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum. Koordinator bengkel, koordinator gudang, kepala perpustakaan, dan kepala lab. Komputer berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasaran dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum berkoordinasi langsung dengan kepala sekolah.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat dilihat bahwa di SMK Negeri 1 Lempuing Jaya belum ada PSB secara terstruktural karena tidak ada struktur organisasi PSB. Belum adanya PSB di SMK Negeri 1 Lempuing Jaya dikarenakan kurangnya pemahaman pihak pimpinan sekolah tentang PSB dan juga karena masih kurangnya sarana dan prasarana yang ada di SMK Negeri 1 Lempuing Jaya. Walaupun belum ada PSB Secra struktural tetapi beberapa fungsi PSB telah dijalankan dengan koordinasi yang masih terpisah-pisah. Kalau dilihat dari koordinasi, fungsi, lingkup kerja, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta bahan belajar di SMK N 1 lempuing Jaya mendekati model PSB Tipe C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar